Thursday, March 13, 2008

Klinik HaKI

oleh Yadi Krismayadi

Instalasi Pengembangan IKM Kerajinan Tasikmalaya merupakan ruang lingkup kerja dibawah naungan Balai Pengembangan Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2002 dan Sk. Gubernur Jawa Barat No. 33 tahun 2003, dan mempunyai luas area seluas 13.753 M2 yang berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan Km.5 Kawalu Kota Tasikmalaya. Instalasi Pengembangan IKM Kerajinan Tasikmalaya.

Salah satu Jenis Pelayanan yang diberikan Instalasi Pengembangan IKM Kerajinan Tasikmalaya adalah semacam Klinik HaKI untuk memudahkan para pengusaha untuk membuat lagalitas merek. Merek tersebut merupakan asset perusahaan yang telah mempunyai kredibilitas yang cukup tinggi.

Apakah fungsi merek? Merek sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan orang lain memakai merek yang sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang sejenis. Merek juga berfungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan oleh seseorang, sehingga oleh pemilik merek dapat dijadikan sebagai alat promosi sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup menyebutkan mereknya saja, selain itu fungsi merek sebagai jaminan atas mutu barang yang di hasilkannya.

Jangka waktu perlindungan merek yang telah terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun dan berlaku sejak tanggal penerimaan permintaan pendaftaran merek yang bersangkutan, dan merek juga dapat ditolak atau tidak bisa di daftarkan apabila merek yang dimohonkan mempunyai persamaan pada pokok nya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang/jasa yang sejenis.......

e-mile: aidyes.co.id
web :http://teaterdongkrak.blogspot.com

No comments: